test

Hukrim

Selasa, 3 Januari 2023 19:07 WIB

Saksi Meringankan, Ahli: Pria Normal Pasti Marah Dengar Istri Diperkosa

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Ahli hukum pidana dan kriminologi, Said Karim. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Metro TV).

PMJ NEWS -  Ahli hukum pidana dan kriminologi, Said Karim, menilai kemarahan terdakwa Ferdy Sambo atas peristiwa pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi pasti dilakukan laki-laki normal.

Hal tersebut disampaikan Said ketika menjelaskan perihal perlunya waktu dan ketenangan dari seorang pelaku pidana jika ingin melakukan pembunuhan berencana.

“Dalam kasus ini yang menjadi pertanyaan adalah bahwa bagaimana mungkin saudara terdakwa FS ini bisa berada dalam keadaan tenang ketika dia mendapatkan pemberitahuannya dari istrinya bahwa istrinya baru saja mengalami tindakan pemerkosaan,” ujar Said di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Sehingga, Said menyebutkan bahwa laki-laki normal di dunia pasti akan marah ketika mendengar kabar kalau istrinya diperkosa.

“Semua laki-laki normal di dunia ini kalau mendengar kabar istrinya diperkosa, saya yakin dan percaya dia pasti marah kecuali dia tidak normal,” ucap Said.

Lebih lanjut, Said menambahkan bahwa kemarahan tersebut sebagai bagian dari mempertahankan harkat dan martabat.

“Tapi kalau dia normal pasti mendidih darahnya itu memuncak kemarahannya itu, karena itu adalah harkat dan martabat harus dipertahankan,” jelas Said.

BERITA TERKAIT