test

Hukrim

Sabtu, 7 Januari 2023 22:00 WIB

Polri: Kasus Narkoba Kombes YBK Ditangani Polda Metro Jaya

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polri menyerahkan proses hukum Kombes YBK yang diamankan terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu kepada Polda Metro Jaya. Diketahui, dia berdinas di Baharkam Polri.

"(Kasus Kombes YBK) pidananya dahulu saja oleh Polda Metro Jaya, biar tuntas," jelas Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (7/1/2023).

Dedi menyatakan Polri akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

"Sudah jelas perintah Pak Kapolri, siapa pun anggota yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba, tindak tegas, zero tolerance," ungkapnya.

Kendati begitu, Dedi tidak ingin berspekulasi terkait sanksi yang akan diberikan kepada Kombes YBK. Menurut dia, Mabes Polri sepenuhnya menunggu proses pidana yang ditangani Polda Metro Jaya.

"Proses pidana dan copot. Nanti pidananya prosesnya tuntas di Polda Metro Jaya dan kode etik Propam yang tuntaskan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengamankan Kombes YBK lantaran terlibat dugaan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dia merupakan polisi yang berdinas di Baharkam Polri.

"Benar itu hasil penindakan dari Serse Narkoba Polda Metro Jaya dan yang bersangkutan mantan Dirpolair Polda Papua, sekarang (berdinas) di Baharkam," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.

BERITA TERKAIT