test

News

Rabu, 11 Januari 2023 10:23 WIB

LPSK Harap Rekomendasi Justice Collaborator Bharada E Masuk Tuntunan JPU

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Gedung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. (Foto: PMJ News/Dok LPSK)

PMJ NEWS - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dijadwalkan menjalani persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) hari ini Rabu (11/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Dalam kasus tersebut, Richard Eliezer berstatus Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena mengungkap kasus tersebut, serta membongkar adanya skenario dari Ferdy Sambo.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas berharap status Justice Collaborator dari Richard dapat dimasukkan ke dalam tuntutan dari JPU sehingga bisa mendapat keringanan tuntutan.

“Kalau memang dimasukkan sebagai Justice Collaborator, otomatis ada keringanan tuntutan hukuman, itu yang kami harapkan,” ujar Susilaningtyas saat dihubungi, Rabu (11/1/2023).

Lebih lanjut, Susilaningtyas menambahkan bahwa merupakan hal yang lumrah jika tuntutan dari seseorang yang mendapat rekomendasi Justice Collaborator mendapat keringanan karena turut membantu mengungkap kasus yang melibatkannya.

“Karena kan dia punya peran besar untuk mengungkap kejahatan itu,” ucapnya.

BERITA TERKAIT