test

Hukrim

Rabu, 11 Januari 2023 22:01 WIB

Nekat Edarkan Obat Keras Jenis Tramadol, Bandar Narkoba Dibekuk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Obat keras jenis tramadol yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Satreserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten berhasil amankan ratusan obat keras jenis tramadol berikut pelakunya pada Rabu (04/01/2022) tepatnya di pinggir Jalan Sunan Bonang Lingkungan Penauan Kelurahan Kubangsari Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon.  

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Syamsul Bahri membenarkan Satreserse Narkoba Polres Cilegon telah berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial AY (22) warga Lingkungan Penauan Kelurahan Kubangsari Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon pada Rabu (04/01/2022).

Penangkapan berawal atas adanya informasi dari masyarakat lalu personel langsung bergerak cepat menuju jalan Sunan Bonang Lingkungan Penauan Kelurahan Kubangsari Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon.

"Tidak menunggu lama Satreserse narkoba Polres Cilegon bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku AY," tutur Syamsul.

Adapun saat dilakukan pengeledahan terhadap tersangka AY ditemukan sejumlah barang bukti.

"Berupa 100 butir obat jenis tramadol, satu buah handphone merek Vivo warna biru dan sebuah dus kecil warna coklat. Dari pengakuan pelaku mendapatkan obat tersebut dari GN (DPO)," jelas Syamsul.

Obat tersebut di edarkan di wilayah Cilegon dan obat tersebut didapat dari pelaku GN (DPO).

"Satreserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten akan berusaha keras untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku GN (DPO) yang telah menjual barang haram obat keras kepada AY dan barang tersebut untuk di edarkan kepada masyarakat," lanjut Syamsul.

Di kesempatan yang sama, Syamsul menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon khususnya dan masyarakat pada umumnya.

"Berharap masyarakat tidak terpengaruh dengan ajakan untuk mengkonsumsi atau untuk mengedarkan obat keras atau obat haram karna akan merusak masa depan generasi muda bangsa," himbau Syamsul.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat (1) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

BERITA TERKAIT