test

Hukrim

Rabu, 11 Januari 2023 20:32 WIB

Polisi Sebut Ayah Penyandera Anaknya Sendiri di Depok Pernah Dirawat di RSJ

Editor: Hadi Ismanto

Polres Metro Depok menggelar kasus penyanderaan balita berusian tiga tahun oleh ayahnya sendiri. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi menyebut ayah yang menyandera balita perempuan berusia tiga tahun berinisial YW (42) punya riwayat gangguan jiwa. Namun, setelah beberapa waktu dirawat dinyatakan sembuh dan dipulangkan.

"Yang bersangkutan menyekap anaknya sendiri. Pelaku ini pernah dirawat di rumah sakit jiwa. Setelah sembuh dipulangkan," ujar Kapolres Metro Depok Kombes Pol Erwin Imran Siregar dalam konferensi pers, Rabu (11/1/2023).

Lebih lanjut Imran menjelaskan, kronologi penyanderaan balita tersebut berawal saat YW keluar rumah pada Selasa (10/1/2023) pukul 22.00 WIB. Pelaku sempat ribut dengan tetangganya, kemudian mengambil senapan angin.

"Yang bersangkutan keluar dari rumah, ribut dengan tetangganya menjatuhkan motor yang sedang di parkir. Kemudian tetangga lain datang melerai, dia masuk ke dalam rumah mengambil senjata angin dan menembakkan tetapi tidak ada peluru," tuturnya.

"Warga melaporkan kejadian tersebut ke polsek bersama dengan anggota polsek datang yang bersangkutan lari ke dalam kemudian menyandera anaknya sendiri yang berumur tiga tahun dengan pisau sangkur," sambungnya.

Menurut Imran, pihaknya dibantu Jatanras Polda Metro Jaya dan anggota Brimob berhasil menyelamatkan sandera dan mengamankan pelaku setelah sekitar lima jam bernegosiasi.

"Kita lakukan negosiasi kurang lebih 6 jam. Alhamdulillah anaknya bisa diselamatkan dan pelaku bisa kita amankan. Pelaku terancam diherat Pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT