test

Hukrim

Senin, 16 Januari 2023 13:24 WIB

Jaksa Sebut Terjadi Perselingkuhan Putri dan Brigadir J di Magelang

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut peristiwa di Magelang yang memicu terjadinya peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan sebuah perselingkuhan Putri Candrawathi dengan korban.

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam memaparkan isi tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Fakta hukum, bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban (Brigadir) J dengan saksi Putri Candrawathi,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).

Keyakinan jaksa menyampaikan hal tersebut didasari dari keterangan Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan keterangan dari ahli poligraf Aji Febriyanto.

Jaksa menyebut, perselingkuhan terkuak oleh Kuat Ma’ruf yang melihat Brigadir J keluar dari kamar Putri di lantai dua Rumah Magelang, dan memicu Kuat mengejar Brigadir J sambil membawa pisau.

“Bahwa benar, saksi Putri Candrawathi menelepon Richard Eliezer yang ada di sekitar di Masjid alun-alun Magelang, agar saksi Richard Eliezer dan saksi Ricky Rizal kembali ke rumah Magelang, karena mengetahui adanya keributan antara korban Yosua dan terdakwa Kuat Ma’ruf,” papar jaksa.

Dalam perkara tersebut, Kuat Ma’ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

BERITA TERKAIT