test

Hukrim

Selasa, 17 Januari 2023 11:23 WIB

Pengacara Keluarga Brigadir J dan Terdakwa Bantah Soal Perselingkuhan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Putri Candrawathi memberikan kesaksian di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar YouTube Kompas TV)

PMJ NEWS - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut tidak adanya peristiwa pelecehan seksual di Rumah Magelang, melainkan peristiwa perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mengenai hal tersebut, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menepis keterangan jaksa perihal perselingkuhan antara keduanya.

"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan, kami tidak sepakat mengingat Joshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari Terdakwa Putri Candrawathi,” ujar Martin dalam keterangannya, dikutip Selasa (17/1/2023).

Namun, Martin menambahkan, pihaknya setuju perihal tidak ada kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.

"Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Brigadir Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir J kepada terdakwa Putri Candrawathi,” kata Martin.

Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, turut menanggapi perihal perselingkuhan tersebut dengan membantahnya lantaran tidak ada fakta persidangan yang menguatkan kesimpulan JPU.

“Kesimpulan terkait perselingkuhan jelas kami bantah! Tidak ada fakta persidangan yang mengarah dan menguatkan kesimpulan JPU terkait perselingkuhan,” kata Arman.

BERITA TERKAIT