test

Hukrim

Selasa, 17 Januari 2023 15:31 WIB

Bharada E Tak Tahu Pelecehan, Ferdy Sambo Tetap Rencanakan Eksekusi

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Kompas TV).

PMJ NEWS -  Terdakwa Ferdy Sambo disebut bersikukuh untuk membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meski Richard Eliezer alias Bharada E tidak mengetahui adanya peristiwa pelecehan di Magelang.

Peristiwa pelecehan seksual tersebut diklaim terjadi di Rumah Magelang dilakukan oleh Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dalam unsur surat tuntutannya saat dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (17/1/2023).

Ferdy Sambo mulanya dikatakan memanggil Ricky dan memintanya untuk memback up serta menembak Brigadir J apabila adanya perlawanan. Namun Ricky saat itu menolak lantaran tidak kuat mental.

“Untuk melaksanakan kehendaknya dan saat bertemu terdakwa Ferdy Sambo secara sadar sampaikan maksudnya kepada saksi Ricky Rizal ‘backup saya kalau Yosua melawan. Kamu berani gak tembak dia?’ Kemudian saksi Ricky Rizal menjawab ‘tidak berani pak, karena saya tak kuat mentalnya',” ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa melanjutkan, setelah Ricky menolak, Sambo memerintahkannya untuk memanggil Richard untuk menghadap. Sambo lalu menanyakan kepada Richard perihal peristiwa pelecehan di Magelang yang dijawab tidak mengetahui.

“Dan saat bertemu kemudian terdakwa Ferdy Sambo menanyakan tentang kejadian di Magelang. Yang dijawab saksi Richard Eliezer ‘tidak tahu Pak.’ Kemudian terdakwa Ferdy Sambo berpikir dengan tenang, menyampaikan rencananya kepada saksi Richard Eliezer, yang terlebih dahulu menceritakan peristiwa Magelang,” papar jaksa.

Selanjutnya, Sambo dikatakan secara sadar menyampaikan maksud dan niatnya untuk mengeksekusi Brigadir J dengan dasar peristiwa yang terjadi di Magelang, meski sebelumnya Richard mengatakan tidak tahu peristiwa yang terjadi di Magelang.

“Kemudian saudara Ferdy Sambo secara sadar dan tenang menyampaikan maksud atau niatnya kepada saksi Richard Eliezer,  dengan perkataan ‘kamu sanggup gak tembak Yosua?’ Dijawab ‘Siap komandan’,” tambahnya.

Ricky Rizal juga disebut tidak mengetahui peristiwa yang diklaim pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang saat menghadap dan ditanya oleh Ferdy Sambo.

Dalam perkara tersebut, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Sambo juga terlibat dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan jeratan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

BERITA TERKAIT