test

Hukrim

Selasa, 17 Januari 2023 18:06 WIB

Disebut di Tuntutan Kuat-Ricky, Pengacara Sambo Pertanyakan Perselingkuhan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Pihak dari penasihat hukum (PH) terdakwa Ferdy Sambo mempertanyakan unsur tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak menyertakan soal perselingkuhan.

Padahal, dalam persidangan pembacaan tuntutan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, JPU menyertakan soal perselingkuhan.

“Saya pikir itu juga satu hal yang agak janggal bagi kami, karena persidangan lalu disampaikan soal motif. Tetapi hari ini, tiba-tiba motif tidak disampaikan,” ujar kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).

Sehingga, ia mempertanyakan maksud dari jaksa yang tidak menyertakan unsur perselingkuhan dalam tuntutannya.

“Apakah artinya dalam surat dakwaan yang tebal itu tidak dibacakan karena menghindari persepsi publik atau gimana,” kata Rasamala.

Lebih lanjut, Rasamala juga heran dengan kesimpulan yang disampaikan jaksa dalam persidangan perihal perselingkuhan padahal fakta dan bukti yang disajikan tidak membicarakan soal perselingkuhan.

“Apa yang disampaikan kemarin dan sidang lalu soal perselingkuhan itu, fakta dan bukti yang disajikan di persidangan tidak ada bicara soal perselingkuhan. Bicaranya soal kemungkinan terjadinya kekerasan seksual di tanggal 7 (Juli 2022) tersebut. Tetapi tiba-tiba jaksa menarik kesimpulan soal perselingkuhan tersebut,” ucap Rasamala.

“Saya kira itu cukup serius ya, datanya terkait validitas atau akurasi soal surat tuntutan tersebut,” tambahnya.

Oleh karenanya, ia berharap persidangan bisa terbuka dan dijalankan dengan objektif berdasarkan fakta persidangan yang disajikan.

“Sekali lagi dari sisi kami mengharapkan bahwa persidangan ini terbuka, dijalankan secara objektif, sesuai dengan fakta persidangan,” tandasnya.

BERITA TERKAIT