test

Hukrim

Sabtu, 21 Januari 2023 08:08 WIB

8 Tersangka Net89 Diperiksa, Penyidik Lengkapi Berkas untuk Dikirim ke JPU

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Nia)

PMJ NEWS -  Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI).

“Terhadap 8 tersangka yaitu AA, LSH, ESI, RS, AL, HS, FI dan B sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan bahwa berkas perkara dari 8 tersangka tersebut saat ini sedang dalam proses pelengkapan.

Sehingga penyidik Bareskrim Polri bisa segera mengirimkan berkas perkara dari 8 tersangka tersebut ke Jaksa penuntut umum (JPU).

“Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan dalam waktu dekat berkas perkara tersebut akan segera dikirimkan ke jaksa penuntut umum,” tandasnya.

BERITA TERKAIT