test

News

Minggu, 22 Januari 2023 13:00 WIB

26 Narapidana Terima Remisi Khusus Imlek, Satu Napi Langsung Bebas

Editor: Hadi Ismanto

26 Nrapidana berhak mendapat remisi Tahun Baru Imlek. (Foto: Kolase PMJ News)

PMJ NEWS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada puluhan narapidana yang beragama Konghucu dalam rangka Tahun Baru Imlek 2574 KongIli.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan remisi itu diberikan kepada 26 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia. Bahkan satu orang penerima RK II atau langsung bebas usai mendapat remisi 1 bulan.

"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ungkap Rika Aprianti dalam keterangannya, Minggu (22/1/2023).

Narapidana terbanyak menerima RK Imlek 2023 berasal dari Kalimantan Barat sebanyak 9 narapidana. Disusul Bangka Belitung 7 narapidana, dan Banten 3 narapidana. Sisanya berasal dari Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

Pemberian RK Imlek juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Tercatat, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp14.790.000,-.

"RK Imlek merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan," tuturnya.

"Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," sambungnya.

Pada kesempatan tersebut, Rika turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Imlek dan mendapatkan Remisi. Pihaknya secara langsung meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.

"Semoga dengan pemberian Remisi ini Warga Binaan dapat menghayati momen perayaan Imlek. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik," tukasnya.

BERITA TERKAIT