test

Hukrim

Senin, 23 Januari 2023 11:24 WIB

Aparat Gabungan Bongkar Kejahatan Prostitusi Online ‘Big Pertamax’

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi kasus prostitusi online. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS -  Pihak kepolisian membongkar praktik prostitusi online dengan nama 'Big Pertamax' yang ditawarkan melalui situs online Semprot.com.

Pengungkapan kauss tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa ada sebuah website yang menawarkan perempuan untuk para pria hidung belang.

"Kita enelusuri situs Semprot.com, tim berhasil bergabung di grup Telegram khusus yang menjajakan prostitusi online bernama Big Pertamax," terang Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, kepada awak media, Minggu (22/1/2023).

"Group telegram ini berisi foto-foto wanita yang ditawarkan berikut harga dan jenis pelayanan," sambungnya.

Aparat gabungan kemudian menyamar dengan melakukan pemesanan di grup 'Big Pertamax' tersebut. Dari upaya ini, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pemilik akun sekaligus admin grup Telegram 'Big Pertamax' di sebuah apartemen di Pulogadung, Jakarta Timur.

"Selain menangkap pemilik akun petugas juga mengamankan dua wanita lain yang berada di kamar apartemen tersebut," tutur Putra.

Atas perbuatannya, MC dijerat Pasal 295 Jo pasal 506 KUHP dan atau Pasal 30 Jo pasal 4 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.

BERITA TERKAIT