test

Hukrim

Selasa, 24 Januari 2023 10:43 WIB

Polisi Tahan Ayah Pelaku KDRT Anak di Jaksel Sejak Jumat Lalu

Editor: Hadi Ismanto

Seorang ayah yang didiga melakukan KDRT kepada anak kandungnya. (Foto: PMJ/Tangkapan Layar).

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Selatan menahan tersangka RIS, seorang ayah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dua anaknya di salah satu apartemen kawasan Tebet.

Kasie Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan bahwa tersangka KDRT berinisiail RIS saat ini telah ditahan seusai pemeriksaan pada Jumat (20/1/2023) pekan lalu.

"(Tersangka RIS) sudah ditahan sejak Jumat lalu," ujar Nurma saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/1/2023).

Menurut Nurma, RIS memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Kamis, 19 Januari 2023 malam. Setelah memeriksa tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadapnya.

"Selesai pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk menahan RIS," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan status tersangka terhadap RIS, seorang ayah yang viral melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada dua anaknya di apartemen kawasan Jakarta Selatan.

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan penetapan tersangka kepda RIS dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/1/2023) lalu.

"Iya tersangka. Ditetapkan waktu hari Jumat setelah gelar perkara. Setelah dia (RIS) diperiksa hari Kamis," kata Nurma kepada wartawan di Mapolres Metro Jaksel, Senin (9/1/2023) lalu.

BERITA TERKAIT