test

Hukrim

Selasa, 24 Januari 2023 11:02 WIB

Pleidoi, Kuat Maruf Akan Bantah Tuntutan yang Tidak Sesuai Fakta

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Kuat Maruf menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar TV One News)

PMJ NEWS - Pihak penasihat hukum (PH) terdakwa Kuat Ma’ruf akan membacakan pembelaan atas tuntutan 8 tahu penjara atau pleidoi oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam persidangan hari ini Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, PH Kuat Ma’ruf akan fokus membantah tuntutan dari JPU.

“Kami fokus membantah isi tuntutan yang tidak sesuai dengan fakta persidangan,” ujar PH Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan saat dihubungi, Selasa (24/1/2023).

Salah satu tuduhan dalam tuntutan JPU yakni Kuat Ma’ruf dianggap sudah mengetahui Brigadir J akan dieksekusi di Rumah Dinas di Kompleks Polri Duren Tiga.

“Misalnya tuduhan bahwa KM sudah mengetahui sejak awal akan peristiwa Duren Tiga, padahal KM sama sekali tidak mendapatkan info sebelumnya dari siapa pun tentang peristiwa tersebut,” kata Irwan.

Selain itu, Irwan mengatakan bahwa soal perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J yang disertakan dalam tuntutan hanyalah asumsi JPU yang tidak berdasar karena tidak ada bukti dan fakta persidangan yang menjelaskan.

“Tentang perselingkuhan, tidak satu pun bukti dan fakta persidangan yang menjelaskan hal tersebut. Itu hanya asumsi JPU yang sama sekali tidak berdasar,” tandasnya.

BERITA TERKAIT