test

Hukrim

Selasa, 24 Januari 2023 17:02 WIB

Hakim PN Jakbar Vonis Bebas Terdakwa Kasus KSP Indosurya

Editor: Hadi Ismanto

Suasana sidang Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis bebas terhadap Henry Surya, terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Hakim Ketua Syafrudin Ainor menyatakan Henry Surya tidak bersalah atas tindak pidana penggelapan. Dalam kasus ini, dia dinilai melakukan perbuatan perdata.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," ucap Syafrudin saat membacakan amar putusan, Selasa (24/1/2023).

Dengan vonis bebas ini, Henry Surya terlepas dari segala tuntutan hukum. Hakim pun memerintahkan Henry agar segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan dibacakan.

"Membebaskan Terdakwa Henry Surya oleh karena itu dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua pertama," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, dua tersangka kasus penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya dan Junie Indria dilimpahkan Dittipideksus Bareskrim Polri bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar).

“Pada hari Senin tanggal 5 September 2022, penyidik subdit 3 Dittipideksus bersama tim JPU Jampidum Kejagung melaksanakan tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kasus KSP indosurya dengan tersangka atas nama HS dan JI,” ujar Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam keterangannya, Selasa (13/9/2022).

Lebih lanjut, Nurul menuturkan bahwa barang bukti yang dilimpahkan berupa uang dan sejumlah unit mobil ke Kejari Jakbar.

“Kemudian pada hari Selasa tanggal 6 September 2022 dilakukan pengiriman barang bukti berupa uang sebesar Rp 39 miliar dan dan 896.988 USD ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” paparnya.

“Sedangkan untuk barang bukti berupa kendaraan roda empat sebanyak 49 unit akan dilakukan pergeseran secara bertahap ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” sambungnya.

BERITA TERKAIT