test

Hukrim

Selasa, 24 Januari 2023 22:01 WIB

Pembacaan Pleidoi, Ferdy Sambo Paparkan Prestasi yang Pernah Diraih

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Liputan6).

PMJ NEWS -  Terdakwa Ferdy Sambo memaparkan prestasi yang dicapainya ketika dirinya masih berprofesi sebagai anggota di institusi Polri.

Hal tersebut disampaikannya ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (24/1/2023).

“Saya telah 28 tahun mengabdikan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepada nusa dan bangsa, sehingga atas kesetiaan dan Dharma bakti tersebut saya telah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama yang diberikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia,” ujar Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Selain itu, Sambo juga menyebutkan prestasi yang diraihnya dengan mendapatkan penghargaan tertinggi dari Polri yakni 6 pin emas Kapolri atas keberhasilannya mengungkap sejumlah kasus.

“Antara lain pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram (kg) sabu. Pengungkapan kasus Djoko Chandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelamatkan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya,” papar Sambo.

Dalam perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan, Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum karena perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, serta meninggalkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Selain itu, Sambo juga dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit saat menyampaikan keterangan dalam persidangan. Serta Sambo dianggap telah mencoreng institusi Polri akibat perbuatannya.

BERITA TERKAIT