test

Hukrim

Selasa, 24 Januari 2023 21:01 WIB

Ditanya Hakim Soal Vonis di Kasus ACT, Ahyudin: Saya Pikir-pikir Dulu

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Sidang terdakwa Ahyudin. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS - Mantan pendiri dan presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin belum mengambil sikap pasti terkait vonis hukuman pidana 3,5 tahun penjara atas kasus penggelapan dana bantuan untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610.

"Terhadap putusan ini, saudara bisa menerima putusan?” tanya Ketua Majelis Hakim Hariyadi ke Ahyudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

“Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia,” jawab Ahyudin.

Selaras dengan pernyataan Ahyudin, penasihat hukumnya, Irfan Junaedi juga tidak mengambil sikap pasti dan menyatakan masih pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) yang menahan diri.

“Izin Yang Mulia, kami penasihat hukum terdakwa pikir-pikir,” kata Irfan.

“Kami ambil sikap pikir-pikir,” ucap JPU.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ahyudin dengan hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penggelapan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahyudin dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” ujar Hakim Ketua Hariyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Hakim Ketua Hariyadi menyatakan bahwa terdakwa Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan dana bantuan sosial untuk para dan keluarga korban pesawat Lion Air JT 610.

“Menyatakan terdakwa Drs. Ahyudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dakwaan primer,” ucapnya.

BERITA TERKAIT