test

Hukrim

Rabu, 25 Januari 2023 13:03 WIB

Polri Tetapkan Dua Tersangka Net89 Sebagai DPO

Editor: Hadi Ismanto

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polri masih melakukan pengejaran terhadap dua tersangka kasus Robot Trading Net89 berinisial AA dan LSH. Terkini, kepolisian telah memasukan keduanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dua tersangka masih DPO dan sudah diajukan red notice," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya yang dikutip dari Divhumas Polri pada Rabu (25/1/2023).

Nurul menambahkan, dalam kasus ini Polri telah menetapkan delapan orang tersangka. Di antaranya DI, AW, dan FI masih dalam proses pemberkasan. Sementara tersangka ESI, RF, dan G masih dalam proses pemberkasan dalam satu berkas.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerbitkan Red Notice terhadap dua tersangka kasus dugaan penipuan hingga pencucian uang robot trading Net89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI). Red Notice tersebut diterbitkan lantaran dua tersangka diduga berada di luar negeri.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan, dua tersangka yang diburu melaluk Red Notice tersebut yakni Andreas Andreyanto (AA) dan Lauw Swan Hie Samuel (LS). Sementara tersangka lain masih berada di Indonesia.

“Untuk dua tersangka yang masih buron atas nama AA dan LS. Sudah (terbitkan red notice). Tersangka yang lain ada di Indonesia," ujar Chandra saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/12/2022).

Chandra menambahkan, tersangka lain yang berada di Indonesia belum dilakukan penahanan karena pihak kepolisian masih fokus melakukan penelusuran dan penyitaan aset para tersangka.

"Kita masih memaksimalkan asset tracing para tersangka,” ucapnya.

Namun, para tersangka yang berada di Indonesia sudah dilakukan pencekalan sehingga tidak bisa bepergian ke luar negeri. "Para tersangka sudah kita cekal semua," tukasnya.

BERITA TERKAIT