Rabu, 25 Januari 2023 18:22 WIB
Pembelaan Putri Candrawathi Bantah Pernyataan Jaksa Soal Pakai Baju Seksi
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Terdakwa Putri Candrawathi membantah pernyataan jaksa soal memakai baju seksi sebagai bagian dari skenario rangkaian peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Penyataan tersebut tertuang dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023).
"Saya menolak keras dianggap berganti pakaian piyama sebagai bagian dari skenario. Saya berganti pakaian piyama model kemeja dan celana pendek yang masih sopan, dan sama sekali tidak menggunakan pakaian seksi," ungkap Putri.
Ditambahkan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah bahwa hal yang selaras dengan pernyataan kliennya disebutnya Putri memang mengganti pakaian karena untuk tidur.
"Terdakwa memakai pakaian seksi untuk memuluskan skenario tembak menembak dan pelecehan seksual di Duren Tiga. Padahal fakta di persidangan menunjukkan bahwa terdakwa berganti pakaian karena merupakan kebiasaan sebelum tidur atau istirahat," ucap Febri.
"Tidak satu bukti pun yang mendukung tuduhan tersebut, kecuali hanya kesimpulan yang dibangun penuntut umum hanya dasar asumsi,” tandasnya.