test

News

Jumat, 27 Januari 2023 09:43 WIB

Status 2 Anggota Polri Bharada E dan Ricky Rizal Ditentukan Setelah Inkrah

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Bharada E beri keterangan di persidangan. (Foto: PMJ/Fajar/Tangkapan Layar).

PMJ NEWS - Penentuan nasib dari dua anggota Polri yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan diputuskan setelah proses persidangan.

Kedua terdakwa yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan juga Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR belum menjalani sidang etik terkait kasus tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini pihaknya menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah untuk menentukan layak dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak.

“(PTDH) belum, kita masih menunggu proses persidangan yang menjadi domain dan ranah pengadilan selesai, inkrah dulu,” ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (26/1/2023).

Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus tersebut bersama dengan tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Dalam kasus tersebut, Bharada E dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Sedangkan Ferdy Sambo yang juga turut didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dituntut hukuman pidana seumur hidup.

BERITA TERKAIT