test

Hukrim

Jumat, 27 Januari 2023 19:43 WIB

Tak Miliki Dasar Yuridis Kuat, JPU Minta Hakim Tolak Pleidoi Sambo

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Liputan6).

PMJ NEWS - Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan bahwa nota pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa Ferdy Sambo tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk bisa menggugurkan tuntutan dari JPU.

Hal tersebut disampaikan jaksa dalam tanggapannya atau Replik atas pleidoi yang dibacakan sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Uraian pleidoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Oleh karenanya, tim dari JPU meminta kepada majelis untuk mengesampingkan pleidoi dari pihak penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.

Sehingga jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan meminta untuk tetap menjatuhkan vonis sebagaimana tuntutan yang dijatuhkan dalam persidangan sebelumnya.

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Selasa 17 Januari 2023,” jelasnya.

BERITA TERKAIT