test

Hukrim

Jumat, 27 Januari 2023 21:01 WIB

Polrestro Jaktim Tetapkan Ibu Penganiaya Anaknya Sebagai Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan perempuan berinisial NK (20) sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak perempuannya yang masih berusia dua tahun hingga tewas beberapa hari lalu.

"Pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap balitanya hingga tewas," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahsanul Muqaffi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (27/1/2023).

Ahsanul menambahkan, sang ibu kini telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini masih dalam proses penyidikan dan pelakunya sudah ditahan," ucapnya.

Menurut Ahsanul, penganiayaan dilakukan NK terungkap saat warga sekitar tempat tinggal nenek A yang berada di Cakung hendak memandikan jasad korban untuk dimakamkan pada Selasa (24/1/2023).

Warga yang curiga dengan luka yang ada di tubuh korban, lanjut Ahsanul, kemudian menayakan kepada pelaku. NK sempat berkelit dan menyebut balitanya meninggal akibat kecelakaan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Akhirnya mengaku saat diperiksa jajaran Unit Reskrim Polsek Cakung," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal Pasal 76C juncto 80 Ayat 3 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP. Tersangka terancam dengan hukuman minimal lima tahun.

BERITA TERKAIT