test

Hukrim

Senin, 30 Januari 2023 10:22 WIB

Terdakwa Putri dan Bharada E Jalani Sidang Hari Ini Agenda Replik

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Putri Candrawathi. (Foto: PMJ/Fajar/Tangkapan Layar YouTube Liputan6).

PMJ NEWS - Proses persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan kembali dilanjutkan pekan ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (30/1/2023).

Persidangan hari ini terhadap terdakwa perkara pembunuhan Brigadir J, yakni Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E mengagendakan tanggapan jaksa (replik) atas nota pembelaan dari pihak terdakwa (pleidoi).

“Sidang terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer agenda replik,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, dikutip Senin (30/1/2023).

Dalam perkara tersebut, sebanyak lima orang menjadi terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Tiga terdakwa dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara yaitu Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi. Sedangkan Bharada E dituntut hukuman 12 tahun bui.

Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup atas dua dakwaan perkara yang menjeratnya, yakni perkara pembunuhan dan perintangan penyidikan.

Seluruh terdakwa dalam perkara tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT