test

Hukrim

Senin, 30 Januari 2023 18:23 WIB

Selain Putri, Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pleidoi Bharada E

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Bharada E beri kesaksian. (Foto; PMJ/Fajar/Tangkapan Layar YouTube Metro TV).

PMJ NEWS - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim yang menangani persidangan untuk menolak nota pembelaan atau Pleidoi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dan penasihat hukumnya.

Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (30/1/2023).

“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Selain itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan vonis hukuman sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa dalam persidangan sebelumnya.

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023,” tandasnya.

BERITA TERKAIT