test

Hukrim

Senin, 30 Januari 2023 18:47 WIB

Jaksa Sebut Aspek Psikologis Bharada E Tak Bikin Lepas dari Proses Hukum

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di PN Jaksel. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut jika tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E telah keliru dalam menafsirkan perbuatan kliennya jika menimbang aspek psikologis dapat menghapus tanggung jawab dari perbuatan yang telah dilakukan.

Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) pihak terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (30/1/2/2023).

“Penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan terdakwa Richard Eliezer dapat menjadi hapus dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

“Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak,” sambungnya.

Jaksa menuturkan, Bharada terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J bukan karena terpengaruh ketakutan atau tekanan dari Ferdy Sambo, melainkan bersikap sebagai seseorang hanya memperlihatkan sebagai sosok loyalisnya terhadap atasannya.

“Karena Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam saksi Ferdy Sambo,” ungkap jaksa.

Sehingga perbuatan dari Bharada E tentunya tidak dapat dibenarkan lantaran tidak bisa melawan perintah dari atasan untuk bertindak melawan hukum.

“Dan apakah karena ikut dengan saksi Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan saksi Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan,” jelas jaksa.

BERITA TERKAIT