test

News

Jumat, 3 Februari 2023 15:24 WIB

Keluarga Mahasiswa UI yang Tewas Saat Kecelakaan Bisa Tuntut ke Pengadilan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Ahli hukum pidana dari Universitas Jayabaya, Profesor Suhandi Cahaya. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - M Hasya Attalah Syaputra, mahasiswa Universitas Indonesia, meninggal dunia dalam kecelakaan yang melibatkan mantan anggota Polri AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono (ESBW). Dalam kasus tersebut, Hasya ditetapkan sebagai tersangka.

Terkait hal tersebut, ahli hukum pidana dari Universitas Jayabaya, Profesor Suhandi Cahaya menyebutkan bahwa pihak keluarga korban tetap bisa menuntut ESBW, pengendara Mitsubishi Pajero yang terlibat dalam kecelakaan.

“Diterbitkannya SP3 itu sesuai Undang-undang pasal 230. Jadi kalau pihak almarhum tidak puas, ya nuntut saja ke pengadilan, tuntut aja pengendara Pajero (Eko Setia) itu,” ujar Suhandi di kepada wartawan, dikutip Jumat (2/2/2023).

Lebih lanjut, Suhandi menuturkan pihak keluarga korban bisa melaporkan ESBW dengan Pasal 304 terkait pembiaran korban setelah peristiwa kecelakaan.

“Pasal 304, seorang mengabaikan anak istrinya, bisa kena pidana. Apalagi ini orang lagi butuh pertolongan, korban terbentur dengan dia (mobil) jadi bisa dilakukan pidana juga,” ucapnya.

BERITA TERKAIT