test

Entertainment

Sabtu, 4 Februari 2023 13:01 WIB

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Artis Nikita Mirzani. (Foto: PMJ News/Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

PMJ NEWS - Nikita Mirzani kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Pasal UU ITE yang dilakukannya di media sosial.

Pelapor atau korban dalam kasus tersebut yakni Tengku Zanzabella. Dia melaporkan Nikita Mirzani usai menyinggung soal wanita bertato dan pemakai narkoba.

"Benar ada laporan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu (4/2/2023).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023, dengan pelapor atas nama Tengku Zanzabella dan pihak terlapor akun Instagram nikitamirzanimawardi_172.

Trunoyudo menuturkan, dalam laporan tersebut, pelapor juga menyertakan beberapa barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.

“Barang bukti, flashdisk, print percakapan,” ujarnya.

Pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni tentang Pencemaran Nama Baik Melalui Media Elektronik atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BERITA TERKAIT