test

News

Minggu, 5 Februari 2023 06:06 WIB

Ada di 3 Lokasi, Berikut Lokasi Pelayanan SIM Keliling Saat Weekend

Editor: Ferro Maulana

Pelayanan SIM dan STNK.(Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta, pada hari weekend atau Minggu (5/2/2023).

Mengutip akun Instagram resminya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini beroperasi pukul 07.00-12.00 WIB. 

Bagi warga yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang dibutuhkan antara lain, KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Sekedar informasi, Gerai SIM Keliling tersebut hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Adapun biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Di bawah ini pelayanan SIM keliling Ibu Kota saat akhir pekan:

1.Jakarta Timur : Jl. Raden Inten samping Mcd Duren Sawit Jaktim.

2.Jakarta Barat: Jl. Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk Jakbar.

3.Jakarta Pusat : Bundaran HI Jl. Imam Bonjol.

BERITA TERKAIT