test

Hukrim

Senin, 6 Februari 2023 10:30 WIB

Hari Ini Jaksa Tanggapi Pleidoi Hendra Kurniawan Cs di Kasus Brigadir J

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Suasana sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Enam terdakwa perkara perintangan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan melanjutkan persidangan hari ini Senin (6/2/2023).

Agenda persidangan yang akan dijalani 6 terdakwa hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yakni tanggapan jaksa penuntut umum (replik) terhadap nota pembelaan terdakwa (pleidoi) atas tuntutan JPU.

“Sidang 6 terdakwa agenda replik dari penuntut umum,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangannya, dikutip Senin (6/2/2023).

Para terdakwa yang akan menjalani persidangan hari ini yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto. Sementara satu terdakwa lain yang terjerat perkara tersebut yaitu Ferdy Sambo.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut jaksa penuntut umum (JPU) hukuman pidana 3 tahun penjara, sementara terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut 2 tahun penjara. Serta terdakwa Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto yang dituntut hukuman 1 tahun bui.

Sedangkan terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup lantaran dijerat dengan dua perkara, yaitu perkara pembunuhan dan perkara perintangan penyidikan.

BERITA TERKAIT