test

Hukrim

Senin, 6 Februari 2023 13:23 WIB

Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Terdakwa Arif Rachman

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Arif Rachman Arifin di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan Layar YouTube TvOneNews)

PMJ NEWS - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim yang menangani persidangan untuk menolak nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Arif Rachman Arifin dan penasihat hukumnya.

Hal tersebut disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Senin (6/2/2023).

“Penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pleidoi terdakwa Arif Rachman, serta pleidoi terdakwa Arif Rachman,” ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/2/2023).

Jaksa menilai bahwa uraian-uraian dalam pleidoi pihak terdakwa Arif Rachman tidak berdasar pada hukum yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan penuntut umum, sehingga meminta Pleidoi Arif dikesampingkan.

“Bahwa nota pembelaan Arif Rahman beserta tim penasihat hukumnya haruslah dikesampingkan,” ucap jaksa.

Selain itu, jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan vonis hukuman sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa dalam persidangan sebelumnya.

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023,” tandasnya.

BERITA TERKAIT