test

News

Senin, 6 Februari 2023 20:32 WIB

Ketidaksesuaian Penetapan Tersangka, Polda Metro Sampaikan Permohonan Maaf

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers pencabutan penetapan status tersangka M Hasya Attalah Syaputra. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polisi telah mencabut ketetapan status tersangka atas nama almarhum M Hasya Attalah Syaputra (18). Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas langkah yang telah diambil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan tim asistensi dan evaluasi bentukan Kapolda Metro Jaya menemukan adanya ketidaksesuaian.

“Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Senin (6/2/2023).

Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, terdapat ketidaksesuaian proses penetapan tersangka yang termuat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019.

“Terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagai mana yang diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut,” jelasnya.

BERITA TERKAIT