test

News

Selasa, 7 Februari 2023 12:48 WIB

Bripka Madih Tidak Bantah Laporan 2011 dan Pemerasan Tak Bisa Dibuktikan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Polda Metro Jaya mempertemukan anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih dengan purnawirawan penyidik berinisial TG yang diduga melakukan pemerasan dalam proses penanganan perkara sengketa tanah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dari hasil konfrontir keduanya tidak dapat dibuktikan terkait dugaan pemerasan.

“Tidak ada, jadi artinya setelah dikonfrontir ya, mendasari konfrontir kedua belah pihak langsung ya ini tidak ada dapat dibuktikan, saya rasa itu,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Trunoyudo melanjutkan, dalam konfrontir tersebut Madih juga tidak membantah perihal isi laporan di tahun 2011 yang dilaporkan ibunya, Halimah, dengan objek yang tercantum yakni tanah seluas 1.600 m². Sedangkan sebelumnya di media, Madih menyebut 3.600 m².

“Objeknya juga 1.600 sesuai dengan laporan polisi tersebut, itu juga benar. Dan kemudian tidak dibantah oleh Bripka Madih,” ucapnya.

“Sedangkan Bripka Madih menuntutnya 3.600. namun kemarin dikonfrontir ketika ditanyakan ke TG, benar hanya 1.600. artinya ini tidak dibantah,” paparnya.

Dijelaskannya, lokasi dan tempat pemeriksaan perkara laporan 2011 tersebut dilakukan bukan di sebuah ruangan khusus atau terkunci, namun di sebuah ruangan yang juga ditempati penyidik lain dalam bertugas.

“Sehingga artinya ini juga tidak dibantah oleh Bripka Madih. Kemudian yang selanjutnya terkait dengan pertanyaan-pertanyaan yaitu apa yang ditanyakan dan apa yang di konfrontir, artinya ini ada persamaan, persamaan dalam locus tempos, tidak ada bantahan terkait dengan apa yang disampaikan objeknya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya akan mengkonfrontir anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih dengan penyidik berinisial TG yang disebut melakukan pemerasan penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik TG yang disebut Madih merupakan seorang purnawirawan sejak tahun 2022.

“Kemudian penyidiknya yang disebutkan atas nama TG, merupakan purnawirawan. Artinya sudah purna, sudah pensiun. Yang bersangkutan sejak tahun 2022 pensiun. Pada Oktober 2022,” ujar Trunoyudo kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/2/2023).

Trunoyudo menyampaikan, pihak Polda Metro Jaya akan melakukan konfrontir terhadap keduanya untuk menjelaskan perkara yang sedang berlangsung.

Konfrontir dilakukan untuk mengetahui duduk permasalahan yang terjadi serta untuk mengungkap kebenaran yang ada dari kedua belah pihak. Serta agar konflik yang dipermasalahkan antara Madih dan TG tidak jauh melebar dari pokok permasalahan.

“Kita akan lakukan konfrontir. Walaupun itu purnawirawan penyidiknya sudah purna, kita akan lakukan konfrontir di depan Dirkrimum supaya ini tidak melebar,” jelasnya.

BERITA TERKAIT