test

News

Selasa, 7 Februari 2023 15:02 WIB

Kompolnas Minta Penyidik di Kasus Mahasiwa UI Tewas dan Tersangka Diperiksa

Editor: Fitriawan Ginting

Suasana di TKP kecelakaan Mahasiswa UI dan Purn Polri. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) mendesak agar penyidik yang menetapkan tersangka Mahasiswa Universitas Indonesia (UI),
Muhammad Hasya Attalah Syahputra (18) Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan dengan pensiunan Polri sangat disayangkan. Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) mendesak agar penyidik yang menetapkan tersangka agar diperiksa terkait dugaan tidak profesional.

"Kami mendorong penyidik yang diduga tidak profesional agar diperiksa Propam," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti, dalam keterangannya, Selasa (7/2).
Poengky mengatakan, sebelum menetapkan Hasya sebagai tersangka, diduga ada ketidakprofesionalan dalam melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Serta adanya dugaan keberpihakan kepada penabrak atau AKBP (Purn) Eko Setio BW.

"Menjadikan kasus ini menjadi perhatian publik. Jika sejak awal penyidik profesional dalam melakukan lidik sidik dengan didukung scientific crime investigation, kami yakin kasus ini tidak akan menjadi seperti ini," jelasnya.

Dilanjutkan Poengky bahwa dugaan tidak profesional itu bisa terbaca setelah gelar perkara ulang dengan melakukan rekonstruksi khusus oleh Polda Metro Jaya bersama tim gabungan.

"Ternyata menemukan bukti-bukti baru, Polda kemudian mencabut status tersangka Hasya dan memulihkan nama baik Almarhum," paparnya.

Poengky berharap jika kasus kecelakaan yang menewaskan Hasya semacam ini tidak terjadi kembali. Dengan menitikberatkan, pelaksanaan penyelidikan hingga penyidikan secara profesional.

"Sehingga diharapkan penyidik lalu lintas selalu profesional dalam melakukan lidik sidik. Kami yakin jika penyidik profesional dengan mengoptimalkan dukungan scientific crime investigation, kasus Hasya akan dapat diselesaikan dengan baik," tandasnya.

BERITA TERKAIT