test

Hukrim

Rabu, 8 Februari 2023 17:34 WIB

Saksi Ungkap Kompol Kasranto Sembunyikan Narkoba di Ruang Kerja

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kompol Kasranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Saksi Tri Hamdani, anggota reserse narkoba Polda Metro Jaya, hadir dalam persidangan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita dan Kompol Kasranto di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Rabu (8/2/2023).

Dalam persidangan, Tri mengaku menemukan barang bukti jenis sabu di ruang kerja dari Kapolsek Kalibaru saat itu, Kompol Kasranto.

Hakim Ketua Jon Sarman Saragih mulanya menanyakan apa saja yang ditemukannya dari penangkapan 3 terdakwa tersebut, yang bermula dari penangkapan Kasranto tanggal 11 Oktober 2022.

“Di awal penangkapan seperti yang Saudara ceritakan tersebut, apa yang ditemukan?,” tanya Hakim Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (8/2/2023).

“Jadi pada waktu melakukan penangkapan Pak Kasranto, itu ditemukan barang bukti 3 klip dengan jumlah totalnya 305 gram Yang Mulia, di ruang kerja Pak Kasranto,” jawab Tri.

Selanjutnya, dari penangkapan Kasranto berkembang berdasarkan hasil interogasi dan diperoleh informasi yang mengarah ke Linda Pujiastuti alias Anita.

“Terus dilakukan pengembangan ke Ibu Anita, ditemukan 943 gr, di ruang pembantu rumah Bu Anita,” ucap Tri.

“Barang apa yang ditemukan?,” tanya hakim.

“Sabu, Yang Mulia,” kata Tri.

Hakim Jon lantas mempertegas kembali pertanyaannya soal barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan penangkapan tersebut.

“Ada barang buktinya?,” tanya hakim lagi.

“Ditemukan tersimpan di loker Pak Kasranto,” ungkap Tri.

“Kalau di tempat Linda, di mana ditemukan? Setelah dicek, Apa sebenarnya di dalamnya?” tanya hakim.

“Di ruang pembantu di boks rak. Itu sabu, Yang Mulia,” jelas Tri.

BERITA TERKAIT