test

Hukrim

Kamis, 9 Februari 2023 09:44 WIB

Hari Ini, Tiga Terdakwa Perintangan Kasus Brigadir J Bacakan Duplik

Editor: Hadi Ismanto

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria kembali menjalani sidang di PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Tiga terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan menjalani persidangan lanjutan hari ini Kamis (9/2/2023).

Terdakwa yang akan menjalani sidang hari ini Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan duplik (jawaban) atas replik (tanggapan) jaksa penuntut umum.

“Sidang agenda duplik dari penasihat hukum terdakwa,” dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (9/2/2023).

Dalam perkara tersebut, Hendra dan Agus dituntut hukuman pidana oleh JPU selama 3 tahun penjara. Sementara Arif dituntu satu tahun bui.

Sebanyak 7 orang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT