test

Hukrim

Sabtu, 11 Februari 2023 10:06 WIB

Kasus Net89, Bareskrim Polri Sita Aset Rp1,2 Triliun Milik Para Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan. (Foto: Divisi Humas Polri)

PMJ NEWS - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) terkait dengan dugaan kasus investasi bodong robot trading Net89.

Total nilai aset yang disita dari para tersangka Net89 dalam kasus tersebut yakni mencapai Rp1,2 triliun yang terdiri dari beberapa jenis aset.

“Kami telah melakukan penyitaan hasil kejahatan dari PT SMI dan para tersangka dengan total nilai aset sebesar Rp1.273.077.000.000,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).

Berikut daftar rincian aset yang disita penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dari para tersangka Net89:
1. Uang tunai serta perhiasan dan juga barang-barang mewah seperti tas senilai Rp300 juta
2. Uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 juta
3. Sepeda Brompton seharga Rp770 juta
4. Bandana Atta Halilintar yang diperoleh melalui lelang seharga Rp2,2 miliar
5. Aset bergerak berupa mobil-mobil mewah senilai Rp7,1 miliar terdiri dari:
- BMW seharga Rp2,7 miliar
- Lexus seharga Rp1,4 miliar
- Tesla seharga Rp1,5 miliar
- Peogeot seharga Rp690 juta
6. Aset tidak bergerak berupa lahan serta bangunan seperti rumah dan gedung perkantoran berupa:
- Tanah milik dan atas nama tersangka AA senilai Rp14 miliar
- Rumah tersangka LSHS di Kebon Jeruk seharga Rp17,250 miliar
- Kantor SOHO PT SMI seharga Rp4,6 miliar
- Kantor PT SMI di Poris, Tangerang, seharga Rp12 miliar
- Gedung PT SMI di Serpong seharga Rp715 miliar
- Mesin Maining Crypto (RIG) beserta komponen lainnya PT CAD senilai Rp500 miliar

BERITA TERKAIT