test

Fokus

Sabtu, 11 Februari 2023 17:14 WIB

Lipsus Jejak Kasus Bripka Madih: Dugaan Pemerasan Hingga Sengketa Lahan

Editor: Hadi Ismanto

Lipsus Jejak Kasus Bripka Madih, Dari Dugaan Pemerasan Hingga Sengketa Lahan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS - Seorang anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih belakangan viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik. Dia mengaku diperas oleh penyidik Polda Metro Jaya saat melaporkan penyerobotan tanah milik orang tuanya di kawasan Bekasi.

Terkait kasus ini, Polda Metro Jaya pun mengkonfrontir Bripka Madih dengan penyidik berinisial TG yang disebut melakukan pemerasan penanganan kasus dugaan penyerobotan tanah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan konfrontir dilakukan untuk mengetahui duduk permasalahan yang terjadi serta untuk mengungkap kebenaran yang ada dari kedua belah pihak.

"Kita akan lakukan konfrontir. Walaupun itu purnawirawan penyidiknya sudah purna, kita akan lakukan konfrontir di depan Dirkrimum supaya ini tidak melebar," ungkap Trunoyudo kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Sementara Bripka Madih pun menyebut hasil pertemuannya dengan TG. Menurut dia, penyidik tersebut mengakui kesalahan dan ketidakprofesionalannya menangani perkara tanah.

"Disitu intinya mengakui beliau atas ketidakprofesionalan memproses," ucap Madih.

Polda Metro Sebut Bripka Madih Inkonsistensi

Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih yang viral mengadukan sengketa tanah milik orangtuanya. (Foto: PMJ News/Fajar)
Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih yang viral mengadukan sengketa tanah milik orangtuanya. (Foto: PMJ News/Fajar)

Polda Metro Jaya angkat bicara terkait adanya anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih yang mengaku diperas ketika mengurus kasus dugaan sengketa tanah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan terdapat inkonsistensi pernyataan dari Bripka Madih terkait luas tanah tersebut.

“Penyampaian ke media mengatakan 3.600 (meter persegi). Namun fakta laporan polisinya adalah 1.600 (meter persegi),” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/2/2023) malam.

"Ini ada terjadi inkonsistensi, mana yang benar? Tetapi dalam fakta hukum yang kita dapati di sini adalah 1600 (meter persegi)," sambungnya.

Bahkan setelah ditelusuri lebih lanjut, kata Trunoyudo, ternyata terdapat 9 akta jual beli (AJB) yang telah dilakukan oleh orang tua Madih, dengan total luas tanah sekitar 3.649,5 meter.

"Telah terjadi jual beli dengan menjadi 9 AJB, dan sisanya lahannya atau tanahnya, dari girik 191 seluas 4.411 (meter persegi) , jadi yang telah diikatkan dengan AJB atau akta jual beli seluas 3.649,5 meter, artinya sisanya hanya sekitar 761 meter persegi,” jelasnya.

Sehingga dengan total sisa tanah tersebut, logika yang disampaikan Madih soal dimintai tanah seluas 1000 meter persegi tidak masuk akal, lantaran sisa tanah miliknya hanya sekitar 761 meter persegi.

"Nalar logika kita berpikir ketika ada statement mengatakan diminta hadiah 1000 meter, sedangkan sisanya tinggal 761 meter persegi,” tuturnya.

"Kalau minta hadiah 1.000 meter, artinya tidak ada lahan itu. Kan tidak masuk logika. Tinggalnya 761 masa minta yang mana lagi,” imbuhnya.

Bripka Madih Justru Dilaporkan Terkait Pendudukan Lahan

Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih yang viral mengaku diperas. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar)
Anggota Provos Polsek Jatinegara, Bripka Madih yang viral mengaku diperas. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar)

Anggota Provos Polsek Jatinegara Bripka Madih disebut dilaporkan oleh seseorang bernama Viktor Edward Haloho terkait kasus dugaan pendudukan lahan yang menimbulkan keresahan.

“1 Februari 2023 adanya laporan masyarakat, terlapornya adalah Madih dengan pelapornya saudara Victor Edward Haloho," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (4/2/2023) malam.

“Dimana pelaporannya adalah menduduki lahan perumahan tersebut, pada Perumahan Premier Estate 2,” sambungnya.

Trunoyudo menuturkan, Madih yang masih berstatus sebagai anggota Polri menggunakan pakaian dinasnya membawa beberapa kelompok massa yang kemudian menimbulkan keresahan, sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

“Polda Metro Jaya telah menerima laporan ini dimana ada perbuatan tadi yang saya sampaikan, sehingga menimbulkan keresahan,” ucap Trunoyudo.

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait laporan polisi terhadap Madih tersebut.

Polisi Cek Keabsahan Laporan Sengketa Tanah Bripka Madih

Polda Metro Jaya akan menguji keabsahan dari dua laporan yang saat ini sedang ditangani perihal sengketa tanah antara Bripka Madih dengan warga RT 04 RW 03 Kelurahan Jatiwarna, Bekasi.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan Bripka Madih mengajukan laporan di Polres Bekasi Kota perihal pengrusakan objek di lahan seluas 4.411 m².

Sehingga pihak kepolisian akan mengecek keabsahan dari laporan Madih dengan menelusuri sertifikat dan dokumen lain untuk mendukung tuntutannya.

“Maksudnya apakah memiliki hak untuk menuntut. Hak menuntut ini tentunya harus ada alas haknya, apakah itu sertifikat kah, atau akta jual beli kah, punya enggak itu Bripka Madih?,” ujar Hengki kepada wartawan, Selasa (7/2/2023).

Selain itu, Hengki juga mengatakan pihaknya juga akan mengecek keabsahan dari laporan warga yang melaporkan Bripka Madih perihal memasuki lahan tanpa izin hingga perbuatan yang meresahkan karena membawa massa.

"Ini masyarakat kampung di situ, juga melaporkan Bripka Madih terkait dengan Pasal 167 memasuki pekarangan tanpa izin dan juga konstruksinya nanti berkembang menjadi perbuatan tidak menyenangkan karena membawa massa,” paparnya.

"Kita juga akan cek masyarakat ini, apakah masyarakat ini punya legal standing, alas hak untuk menuntut Bripka Madih,” jelasnya.

Usut Sengketa Lahan Bripka Madih, Polda Metro Gandeng BPN Hingga Lurah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

Polda Metro Jaya masih melakukan penyelidikan terkait kasus sengketa lahan yang melibatkan anggota polisi bernama Bripka Madih. Salah satunya menggandeng instansi terkait Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya melibatkan pemangku kebijakan untuk memeriksa pengajuan permohonan hak atas tanah dari pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa.

"Pertama BPN, camat, lurah, tentu menjadi bagian daripada administratif. Karena bicara kepemilikan objek ada lahan, objek berarti bicara alas hak," ungkap Trunoyudo kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

"(Untuk pengusutan) alas hak tentu Polri membutuhkan stakeholder untuk melihat risalah fakta hukum yang terjadi," sambungnya.

Selain itu, lanjut Trunoyudo, polisi juga akan mendalami Akta Jual Beli (AJB) yang sudah disita untuk memeriksa keabsahan dari setiap alas hak yang dimiliki masing-masing pihak.

"Kemudian terkait dengan AJB yang telah dilakukan penyitaan juga telah dilakukan scientific untuk diuji di antaranya penyesuaian atau kesesuaian di uji terkait sidik jari," jelasnya.

Sempat Diperiksa, Bareskrim Polri Minta Bripka Madih Lengkapi Berkas

Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Ilustrasi)
Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Ilustrasi)

Satgas Mafia Tanah Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan Bripka Madih terkait kasus sengketa lahan yang diklaim milik orangtuanya. Pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada Jumat (10/2/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro membenarkan soal pemanggilan ini. Menurut dia, Bripka Madih dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait aduannya.

"Yang bersangkutan membuat aduan dan rencana akan kami klarifikasi tentang pengaduannya," ujar Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Jumat (10/2/2023).

Dalam pemeriksaan tersebut, Bripka Madih diminta melengkapi berkas terkait sengketa tanah miliknya yang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia diberi waktu satu minggu untuk melengkapi dokumen.

"Kita masih membutuhkan beberapa dokumen-dokumen terkait yang diminta penyidik. Sehingga kita meminta pada Bareskrim untuk menunda 1 minggu untuk melengkapi administrasi di satgas," jelas pengacara Madih, Charles Situmorang, Jumat (10/2/2023).

Kendati begitu, Charles tidak merinci dokumen apa saja yang perlu dilengkapi. Dia mengatakan dokumen itu berkaitan dengan dugaan perampasan tanah milik Madih.

"Tidak bisa kami sampaikan karena ini kita akan melaporkan seseorang, artinya orang yang hendak kita laporkan harus ada bukti permulaan yang cukup untuk kemudian melakukan perampasan atau penyalahgunaan," tutur Charles.

BERITA TERKAIT