test

Hukrim

Senin, 13 Februari 2023 09:36 WIB

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis Hari Ini

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi. (Foto: PMJ/Fajar/ Tangkapan Layar YouTube MetroTV).

PMJ NEWS - Terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, akan menjalani sidang lanjutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hari ini Senin (13/2/2023).

Kedua terdakwa diagendakan akan mendengarkan putusan vonis dari majelis hakim hari ini atas dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Sidang putusan Ferdy Sambo dan Putri diagendakan tanggal 13 Februari,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangannya, Senin (13/2/2023).

Keduanya didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Selain mereka, terdapat 3 orang lain yang menjadi terdakwa dalam kasus Brigadir J, yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf .

Lima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT