test

Hukrim

Senin, 13 Februari 2023 19:33 WIB

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Nilai Sambo Layak Divonis Mati

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menilai terdakwa Ferdy Sambo layak divonis mati terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Putusan vonis tersebut, lanjut Kamaruddin, sudah sesuai. Pasalnya, dalam pertimbangan yang disampaikan majelis hakim tidak ada hal-hal yang dapat meringankan vonisnya.

“Artinya, karena tidak ada hal yang meringankan, maka pantas dia dihukum pidana mati,” ujar Kamarudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Kamaruddin menuturkan, putusan vonis dari majelis hakim tidak terpaku dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Terlebih setelah vonis yang diputuskan lebih berat dari tuntutan.

“Ini namanya ultra petita, yang artinya Hakim tidak terikat dengan tuntutan, tapi Hakim bebas dan mandiri dalam membuat pertimbangan dan putusan,” tandasnya.

BERITA TERKAIT