test

News

Selasa, 14 Februari 2023 10:23 WIB

Kejagung Apresiasi Vonis Mati Sambo yang Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo saat diserahkan ke Kejaksaan Agung. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi vonis mati yang diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa senang dengan putusan dari majelis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tuntutan pidana seumur hidup.

“Ya kalau kita beli 5 dikasih 10 gitu, kita kan senang,” ujar Ketut dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/2/2023).

Selain itu, Ketut mengapresiasi putusan dari majelis hakim yang disebutnya telah mencakup seluruh pertimbangan dan fakta hukum dalam surat tuntutan.

“Kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh majelis yang telah mengambil alih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan,” ucapnya.

Ketut menambahkan saat ini  pihaknya masih menunggu langkah berikutnya dari pihak Ferdy Sambo atas putusan vonis dari majelis hakim.

“Kita lihat perkembangannya,” tandasnya.

BERITA TERKAIT