test

Hukrim

Selasa, 14 Februari 2023 12:43 WIB

Polisi Selidiki Motif Melibatkan Orang Lain Dalam Bentrokan di Depok

Editor: Hadi Ismanto

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya masih menyelidiki bentrokan yang terjadi di Perumahan Raffles Hills Blok Q9 Nomor 9 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Keributan yang berawal dari utang-piutang ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan tiga orang terluka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan polisi kini tengah mendalami motif tersangka ML melibatkan enam tersangka lain. Di antaranya NJ, SAL, SH, AL, B, dan RR.

"Dari hasil proses penyidikan, ditetapkan tujuh orang sebagai tersangka," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).

"Adanya pelibatan terhadap orang yang kami anggap tidak kompeten untuk menyelesaikan persoalan-persoalan pribadi seperti ini," sambungnya.

Menurut Trunoyudo, permasalahan utang-piutang sebetulnya bisa diselesaikan secara musyawarah. Salah satunya dengan melibatkan pengurus lingkungan yang bisa menjadi penengah kedua belah pihak.

"Kami mengimbau segala persoalan diselesaikan secara kekeluargaan melalui Rukun Warga (RW). Sehingga tidak akan terjadi seperti ini ya. Tentunya ini tadi saya sampaikan menjadi pembelajaran bagi kita bersama," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap 14 orang terkait bentrokan di Perumahan Rafless Hills, Kelurahan Sukatani, Kota Depok. Dalam bentrok ini, polisi mengamankan 14 orang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, belasan orang yang ditangkap masing-masing berinisial Ml, Ep, Ad, Hm, N, Rr, Al, Bu, Har, Sb, Sal, Abr, Sh, dan Sah.

"Kami telah mengamankan 14 orang dan saat ini masih proses penyelidikan. Keempat belas ini secara maraton dilakukan proses pemeriksaan untuk lebih dalam,” terang Trunoyudo.

BERITA TERKAIT