test

Hukrim

Selasa, 14 Februari 2023 17:37 WIB

Berbelit dan Coreng Institusi Polri Jadi Hal Beratkan Vonis Ricky Rizal

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Ricky Rizal di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Metrotvnews).

PMJ NEWS -  Terdakwa Ricky Rizal Wibowo dijatuhi vonis hukuman 13 tahun penjara oleh majelis hakim atas perbuatannya yang terlibat dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dalam keputusan vonisnya, majelis hakim memaparkan berbagai pertimbangan sebagai bagian dari vonisnya, seperti hal yang memberatkan dan meringankan.

Terdakwa Ricky dianggap berbelit-belit dalam saat menjalani pemeriksaan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

“Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Selain itu, perbuatan dari terdakwa Ricky juga dianggap telah mencoreng nama institusi Polri.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik Institusi kepolisian,” katanya.

 

BERITA TERKAIT