test

Hukrim

Selasa, 14 Februari 2023 18:03 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Ricky Mengaku Tidak Ada Niat Bunuh Brigadir J

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Terdakwa Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky dijatuhi vonis hukuman pidana selama 13 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Atas vonis yang diterimanya, Ricky Rizal mengatakan bahwa dirinya tidak pernah ada niat maupun kehendak untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Selain itu, Ricky juga mengaku tidak mengetahui akan adanya peristiwa penembakan terhadap Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

“Saya tidak pernah mempunyai niat dan kehendak untuk membunuh Yosua dan saya tidak mengetahuinya,” ujar Ricky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Namun Ricky tidak berbicara banyak setelah itu dan kemudian menyerahkan sepenuhnya kepada penasihat hukumnya.

“Untuk proses selanjutnya saya serahkan ke penasihat hukum saya,” tandasnya.

 

BERITA TERKAIT