test

Hukrim

Selasa, 14 Februari 2023 21:01 WIB

Besok, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Jalani Sidang Perdana Kasus Suap

Editor: Hadi Ismanto

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Pengadilan Tindak Pidang Korupsi (Tipikor) Bandung akan menggelar sidang perdana kasus dugaan suap Hakim Agung nonaktif, Sudrajad Dimyati. Persidangan dijadwakan pada Rabu, 15 Februari 2023.

"Benar, berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Besok (15/2) dijadwalkan persidangan perdana terdakwa Sudrajat Dimyati dkk," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

"Agenda persidangan yaitu pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa KPK," sambungnya.

Lebih lanjut Ali menjelaskan, pihak jaksa KPK telah menyiapkan surat dakwaan untuk terdakwa Sudrajad Dimyati. Menurut dia, persidangan akan digelar secara hybrid.

"Tim Jaksa sudah siap dengan surat dakwaannya dan rencana persidangan dilakukan secara hybrid. Kami mengajak masyarakat turut mengawasi persidangan yang dilakukan secara terbuka tersebut," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati sebagai tersangka terkait suap pengurusan perkara di MA. Sudrajad diduga menerima uang sebesar Rp800 juta.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung.

"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp 800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Firli saat konferensi pers, Jumat (23/9/2022).

BERITA TERKAIT