test

News

Rabu, 15 Februari 2023 14:10 WIB

Kompol Rovan: Hindari Pinjaman Online Ilegal, Laporkan Jika Diancam

Editor: Fitriawan Ginting

Kompol Rovan Richard Mahenu terkait pinjol. (Foto: PMJ/Ist).

PMJ NEWS - Tahun lalu di Podcast Polda Metro Jaya, Bersama Aipda Ambarita & Aiptu Jacklyn, Kompol Rovan Richard Mahenu menjelaskan pendapatnya terkait Modus Pinjol Ilegal. Menurut Kompol Rovan, di Situasi Pandemi lalu menjadi Puncaknya, banyak masyarakat yang mengalami kesulitan Ekonomi dan Putus Kerja, sedangkan kebutuhan tetap berjalan, dan cara paling singkat adalah Pinjol, namun Masyarakat tidak mengetahui mana Pinjol yang Legal dan Ilegal.

“Walau sebenarnya informasi terkait hal tersebut sudah terdapat di Website OJK, namun memang tidak banyak yang bisa mengaksesnya. Akibat ketidaktahuan masyarakat, mereka hanya mencoba mencari melalui Google, sehingga yang mereka dapatkan adalah Pinjol yang memang ada di Google Pencarian tersebut, termasuk Pinjol yang sebenarnya Ilegal,” kata Rovan.

Ditambahkannya, memang Pinjol Ilegal tersebut kebanyakan memudahkan untuk calon usernya untuk meminjam, termasuk dari persyaratan, walaupun dengan bunga yang tinggi. Karena kebutuhan dari masyarakat, kebanyakan mereka akan mengindahkan bunga yang tinggi, asalkan bisa cepat cair.

“Pada Akhirnya banyak user yang kesulitan untuk mengembalikan, disatu sisi Debt Collector juga diberikan waktu untuk menagihkan hutang tersebut yang pada akhirnya juga menggunakan berbagai cara termasuk mengedit dan membagikan foto dari pelanggan yang memiliki tunggakan hutang itu,” terangnya.

Rovan mengimbau masyarakat yang dirugikan untuk mengadukan kasus-kasus tersebut dengan  melaporkan ke Siber Polda Metro Jaya.

“Nanti akan dijelaskan oleh Operator terkait cara Pelaporannya. Masyarakat cukup memberikan bukti ancaman, nanti akan diinfokan kembali apakah Pinjol tersebut Legal atau Ilegal, Masyarakat juga bisa datang langsung ke Polda Metro Jaya. Karena Ancaman tersebut bisa dipidana 6-12 Tahun,” tukasnya.

Disatu sisi masyarakat sekarang juga ada yang sengaja meminjam hingga di tagih, ketika sudah di ancam dengan kata-kata tidak sopan, lalu melaporkan untuk mengancam kembali debt collector.

Untuk masyarakat juga wajib datang ketika dipanggil oleh Polda setelah pelaporan terjadi. Nantinya juga masyarakat yang melaporkan akan diminta untuk membuat pernyataan bahwa akan siap jika diperiksa nantinya.

Salah satu Penggrebakan Pinjol di daerah PIK, dengan Karyawan 90 Orang, Aplikasi Ilegal yang mereka gunakan hingga 14 Aplikasi. Rovan mengatakan, Polisi bisa bergerak jika memang masyarakat juga bantu melaporkan jika menemukan Aplikasi Pinjol Ilegal. Agar Kasus Pinjol ini berkurang, Polda Metrojaya juga giat sosialisasi di Sosial Media, selain aktif melakukan Penangkapan.

“Kami juga sedang mendesain Aplikasi Cek Pinjol,” ujar Kompol Rovan.

Pesan dari Kompol Rovan Richard Mahenu, jangan pinjam di Ilegal, karena mereka saat menagih itu tidak ada tata krama.

“Sedangkan mental masyarakat itu kan beda-beda, sehingga ada masyarakat sampai bunuh diri karena mentalnya tidak kuat dipermalukan dan diancam terus menerus. Jadi masyarakat harus paham ketika apply aplikasi Pinjol harus paham syarat dan ketentuannya, sehingga tidak ada data kita yang diakses secara Ilegal,” tandasnya.

BERITA TERKAIT