test

News

Rabu, 15 Februari 2023 15:43 WIB

Keluarga Mendiang Brigadir J Terima Keputusan Vonis 1,5 Tahun Bharada E

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Rorti Simanjuntak sebagai ibunda Brigadir J turut hadir dalam sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Orang tua mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak turut hadir dalam sidang vonis Richard Eliezer alias Bharada E.

Diketahui, pada sidang vonis tersebut majelis hakim memvonis Bharada E dengan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menanggapi vonis yang diterima Bharada E, Rorti Simanjuntak sebagai ibunda Brigadir J mengatakan dirinya dan keluarga menerima putusan majelis hakim.

"Walaupun Eliezer menghujami anakku dengan peluru panas, timah panas, saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer. Dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," ungkap Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Memang kami keluarga telah memercayai hakim Yang Mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis 1 tahun enam bulan kepada Richard Eliezer,” tambahnya.

Sementara ayahanda Brigadir J, Samuel Hutabarat menambahkan dirinya menilai keputusan vonis dari hakim telah dipertimbangkan dengan baik. Dia pun menerima vonis 1,5 tahun Bharada E.

"Majelis hakim sudah mempertimbangkan segala aspek sesuai dengan tuntutan yang saya cerna pertimbangan-pertimbangan masukan-masukan dari berbagai macam akademisi," tutur Samuel.

"Itulah yang dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga majelis hakim membuat keputusan di persidangan pada saat ini," sambungnya.

BERITA TERKAIT