test

Fokus

Sabtu, 18 Februari 2023 16:35 WIB

Akhir Kasus Ferdy Sambo, Terbukti Bunuh Yosua Hingga DIvonis Hukuman Mati

Editor: Hadi Ismanto

Lipsus Akhir Kasus Ferdy Sambo, Terbukti Bunuh Yosua Hingga DIvonis Hukuman Mati. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS - Proses panjang persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah selesai. Dalam putusannya, hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Selain memberikan putusan berat kepada Mantan Kadiv Propam Polri, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.

Putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Mendengar putusan vonis tersebut Ferdy Sambo hanya terdiam. Bahkan ketika meninggalkan ruang sidang, eks Kadiv Propam Polri itu tidak mengeluarkan sepatah kata pun.

Polri Hormati Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News)

Polri menyatakan akan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Mantan Propam Polri itu divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Keputusan hakim PN harus dihargai oleh semua pihak," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).

Majelis Hakim menilai jenderal bintang dua tersebut melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Selain itu, Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE jo Pasal 55 KUHP.

Jokowi Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hukuman Ferdy Sambo

Presiden Jokowi saat menyambangi Pasar Bakti Medan, Sumatera Utara. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres)
Presiden Jokowi saat menyambangi Pasar Bakti Medan, Sumatera Utara. (Foto: PMJ News/YouTube Setpres)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara soal vonis yang diputuskan majelis hakim terhadap Ferdy Sambo dan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Itu sudah diputuskan. Kita harus menghormati. Semua harus menghormati," ujar Jokowi usai membuka pameran Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/2/2023)..

Jokowi menegaskan. kewenangan menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa merupakan wilayah yudikatif pengadilan. Dia memastikan pemerintah tidak bisa ikut campur.

"Itu, wilayah, wilayahnya yudikatif. Wilayahnya pengadilan. Kita tidak bisa ikut campur," ucapnya.

Presiden menilai putusan yang dijatuhkan hakim sudah mempertimbangkan fakta dan bukti yang ada. "Tetapi saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti," ujarnya.

Kompolnas Nilai Hukuman Mati Ferdy Sambo Sesuai Fakta dan Alat Bukti

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. (Foto: PMJ News/Dok Kompolnas)
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. (Foto: PMJ News/Dok Kompolnas)

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai vonis hukuman mati Ferdy Sambo yang diputuskan oleh majelis hakim telah sesuai dengan fakta dan alat bukti.

Juru bicara Kompolnas, Poengky Indarti berharap agar kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri tersebut dapat menjadi momentum Polri untuk bersih-bersih oknum anggota yang nakal.

“Kami berharap kasus Sambo menjadi momentum bagi Polri untuk melakukan bersih-bersih dari anggota-anggota nakal serta melanjutkan kembali reformasi kultural Polri,” ujar Poengky dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/2/2023).

Lebih lanjut, Poengky menyebut reformasi di tubuh Polri harus terus dilanjutkan untuk meningkatkan kepercayaan publik setelah adanya peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Agar kepercayaan masyarakat kepada Polri yang sempat turun gara-gara kasus Sambo kembali pulih,” sambungnya.

Sementara itu, Poengky menuturkan pihaknya menghormati keputusan vonis dari majelis hakim atas alat bukti dan fakta-fakta yang dihadirkan di persidangan.

“Jika Saudara Ferdy Sambo keberatan dengan vonis tersebut, hukum menyediakan upaya untuk mengajukan banding,” ucap Poengky..

“Kami harapkan hukuman tegas yang dijatuhkan kepada Saudara Ferdy Sambo akan memunculkan efek jera, agar tidak ada lagi anggota, apalagi yang merupakan perwira tinggi dengan jabatan strategis, melakukan tindakan serupa yang berdampak pada hilangnya nyawa dan tercorengnya nama baik institusi,” tandasnya.

DPR Sebut Hukuman Mati Ferdy Sambo Sesuai Harapan Publik

Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Liputan6).
Terdakwa Ferdy Sambo di PN Jaksel. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Liputan6).


Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lintas fraksi mengapresiasi vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mereka menilai vonis terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu membuktikan bahwa kinerja aparat penegak hukum (APH) mulai dari Polri, kejaksaan, hingga pengadilan dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat.

"Ya, sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Masyarakat merasa keadilannya terpenuhi kalau Sambo divonis mati,” kata Anggota Komisi III DPR, Trimedya Pandjaitan kepada wartawan, Senin (13/2/2023).

Trimedya menilai vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo juga merupakan serangkaian kerja pihak kepolisian dan pihak kejaksaan yang melakukan penuntutan sesuai dengan tindakan para pelaku hingga Majelis Hakim yang memutus secara objektif.

Hal senada juga dikatakan oleh anggota Komisi III DPR Arsul Sani. Dia menilai vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo selain memenuhi rasa keadilan, juga membuktikan sangkaan Pasal 340 KUHP oleh Polri dapat dibuktikan di pengadilan.

BERITA TERKAIT