test

Hukrim

Minggu, 19 Februari 2023 10:10 WIB

Polisi: Pelaku Pembuang Korban Tabrak Lari di Depok Ganti Body dan Nopol

Editor: Hadi Ismanto

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady saat gelar perkara kasus tabrak lari. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi menetapkan pria berinisial ERA (26) sebagai tersangka kasus pembuang korban tabrak lari di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok. Pelaku sehari-hari bekerja sebagai driver ojek online (ojol).

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan sebelum ditangkap pelaku sempat berpindah-pindah tempat. ERP akhirnya ditangkap di perumahan kawasan Sawangan, Kota Depok, Jumat (17/2/2023).

"Pelaku berpindah tempat, saat dideteksi oleh tim gabungan di salah satu tempat di Perumahan daerah Sawangan," ujar Ahmad Fuady saat konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Sabtu (18/2/2023).

Menurut Fuady, tersangka ERA sempat berusaha menghilangkan jejak dengan mengubah body sepeda motornya ke bengkel milik rekannya. Bahkan pelaku juga mengganti pelat nomor kendaraannya.

Diketahui, sepeda motor ERA aslinya bernopol B 6368 EZS. Agar tak terlacak, lanjut Fuady, pelaku menggantinya dengan nopol B 6134 ZRO yang merupakan milik temannya.

"(Pelat nomor diganti) di bengkel teman pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ke bengkel milik teman pelaku dengan alasan diperbaiki," tukasnya.

BERITA TERKAIT