test

Hukrim

Senin, 20 Februari 2023 13:22 WIB

Sidang Irjen Teddy, Saksi Janto Sebut Diminta Kompol Kasranto Ambil Sabu

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Suasana sidang dengan terdakwa Teddy Minahasa. (Foto: PMJ/Fajar).

PMJ NEWS - Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang sebagai saksi dalam persidangan terdakwa Irjen Teddy Minahasa hari ini Senin (20/2/2023).

Dalam persidangan, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan kepada Janto di mana lokasi dirinya mengambil sabu pada tanggal 24 September 2022 lalu.

Janto mengatakan dirinya diminta oleh Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok saat itu Kompol Kasranto untuk datang ke tempat kerjanya.

“Jadi waktu itu di ruang kerja Kapolsek ada semacam tempat tidur. Jadi di ruang tempat tidur itu ada berbentuk lemari. Jadi dari situ diambil beliau,” ujar Janto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Selanjutnya, Hakim Jon menanyakan kembali kepada Janto siapa yang memerintahkan untuk mengambil barang sabu tersebut, dan dikatakannya bahwa Kasranto langsung yang menelponnya.

“Jadi Pak Kasranto yang menelpon saya waktu itu, waktu pengambilan sabu itu, 'To, barang sudah jadi, barang sudah sampai di Polsek’,” ucap Janto.

“Saudara yang ngambil atas perintah Kasranto?,” tanya Hakim Jon.

“Siap, Yang Mulia,” jawab Janto.

Janto dalam kasus tersebut juga merupakan salah satu terdakwa yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Dalam kasus tersebut, terdakwa Teddy Minahasa didakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT