test

Hukrim

Selasa, 21 Februari 2023 08:08 WIB

KPK: 2008-2022, Ada 8 Kepala Daerah di Papua Tersangkut Perkara Korupsi

Editor: Ferro Maulana

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Instagram @official.kpk).

PMJ NEWS -  Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah meringkus sekaligus menahan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) atas kasus dugaan suap korupsi proyek infrastuktur.

Dengan demikian, telah ada delapan Kepala Daerah di Papua yang terjerat di kasus korupsi sejak 2008.

"Sepanjang tahun 2008 hingga 2022 setidaknya ada 8 orang Kepala Daerah di Papua yang tersangkut perkara korupsi," terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam siaran persnya, Senin (20/2/2023).

Menurut Firli, Kepala Daerah yang terjerat kasus korupsi mulai dari Bupati Yapen Waropen Sulaiman Daud Betawi pada 2008, Bupati Supiori Jules F Warikar pada 2009, Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo pada 2011, dan Bupati Biak Numfor Thomas Alva Edison Ondy pada 2017.

Kemudian, Gubernur Papua periode 2006-2011 Barnabas Suebu pada 2015, Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada 2022, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak serta Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023, Lukas Enembe.

Berkenaan kasus Ricky Ham, KPK menduga dia menerima suap senilai Rp200 miliar dalam kasus megaproyek infrastruktur.

BERITA TERKAIT